- Kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di negara-negara anggota ASEAN tidak sama. Beberapa negara, termasuk Indonesia, bebas atau longgar dalam hal kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi para blogger, yang sekarang ini menjadi salah satu alternatif dalam penyebaran informasi atau jurnalis warga. Tetapi ada juga negara yang mengekang kebebasan berekspresi warganegaranya, dan ada negara yang memenjarakan blogger jika tulisannya menentang pemerintahan negaranya.
- Bagaimana dengan Filipina? Apakah Filipina termasuk negara yang longgar dalam kebebasan berekspresi dan informasi bagi para warganegaranya, termasuk blogger atau jurnalis warga?
- Tuliskan dalam satu postingan menarik bagaimana pendapatmu tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di Filipina
Terpasungnya Kebebasan Berekspresi Di Filipina
Perkembangan teknologi dan informasi telah membuka jendela untuk berkomunikasi antar negara. Kita dapat berkomunikasi dan menyampaikan pendapat kepada siapa saja melalui media komunikasi yang marak belakangan ini, salahsatunya adalah jejaring sosial. Tidak harus memiliki kartu pers untuk bisa membuat sebuah reportase atau opini tentang suatu hal, topik dan kejadian yang terjadi. Namun tentu saja hal ini tidak sama untuk setiap negara, peribahasanya "lain lubuk lain ilalang" artinya beda wilayah tentu beda pula aturan mainnya. Pun begitu dengan kebebasan berekspresi bagi negara-negara ASEAN. Salah satunya adalah Indonesia.
Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kebebasan berekspresi yang tinggi. Siapapun berhak untuk mengungkapkan pendapatnya ke hadapan publik. Tidak hanya wartawan( insan pers) melainkan ibu rumahtangga ataupun pelajar yang tergabung dalam komunitas blogger pun kini dapat melakukan liputan seperti halnya wartawan. Ada lagi istilah pewarta warga yang acap mewarnai media-cetak yang beredar di Indonesia. Namun kekebasan berekspresi di Indonesia bukan tanpa batas, karena ada undang-undang yang mengatur kebebasan berekspresi, salah satunya adalah UU RI No.11 yang mengatur tentang Transaksi elektronik dan Informasi. Ada juga peraturan yang terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagaimana dengan Filipina? Adakah kebebasan berekspresi memiliki kelonggaran di negara ini?
Filipina sebagai salah satu negara ASEAN merupakan negara yang menduduki peringkat ke-147 dalam hal kebebasan pers. Negara ini dikenal sebagai negara paling demokratis namun paling berbahaya bagi jurnalis. seperti yang dilansir oleh sebuah lembaga nirlaba internasional milik Amerika Serikat yaitu Committee to Project Journalist bahwa Filipina menduduki peringkat ke-3 sebagai negara paling berbahaya untuk jurnalis. Peringkat ini bahkan bertahan hingga bertahun-tahun. Tidak kurang dari 15 wartawan terbunuh di bawah kepemimpinan presiden saat ini.
Hal ini merupakan cerminan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Tentu saja bila dibiarkan berlarut-larut kondisi ini dapat memasung kebebasan berekspresi.
Terpasungnya kebebasan berekspresi di Filipina merupakan satu kondisi yang memprihatinkan dan beresiko menghambat perkembangan politik negara tersebut. rakyat dan insan pers menjadi takut untuk mengungkapkan pendapat, opini maupun memberikan masukan yang positif bagi kemajuan Filipina.
Profesi jurnalis menjadi profesi yang beresiko tinggi di negara yang pernah dipimpin oleh Corazon Aquino ini. Nah berhati-hatilah para blogger di negara ini karena nyawa dan keselamatan anda menjadi taruhan atas ekspresi yang anda ungkapkan.
Tulisan ini diikutkan lomba Blog #10daysforASEAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar